Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Tetapkan Windu Aji Susanto Tersangka Pertambangan Nikel

Kejaksaan Agung menetapkan Windu Aji Susanto sebagai tersangka dalam kasus pertambangan nikel. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejaksaan Agung menetapkan Windu Aji Susanto sebagai tersangka dalam kasus pertambangan nikel. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Windu Aji Susanto sebagai tersangka dalam kasus pertambangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Windu Aji Susanto.

“Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap terdangka WAS. WAS ini adalah owner PT Kara Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023,” kata Ketut di Kejagung, Selasa (18/7/2023).

Ketut menjelaskan, dalam perkara ini terdapat kerugian negara Rp5,7 triliun. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkara ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang, yaitu, HW, YAS, AA, dan OS. Hari ini bertambah menjadi 5, yaitu WAS,” ujar dia.

Diketahui, nama Windu Aji sempat disebut diduga terlibat dalam kasus BTS Kominfo. Ia diduga menjadi pihak yang menerima aliran uang BTS Kominfo.

“Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya,” kata Ketut.

“Tapi perkara ini khusus perkara yang ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara, pertambangan nikel,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us