Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
4 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Korupsi di ASDP

Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry. Ada empat orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (18/7/2024).
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us