Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Saksi Sidang Yaqut Ungkap Jatah Kuota Haji Buat Anggota BIN, DPR dan NU

Saksi Sidang Yaqut Ungkap Jatah Kuota Haji Buat Anggota BIN, DPR dan NU
Sidang dugaan korupsi haji eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)
  • Ridwan Kurniawan memberi kesaksian dalam sidang dugaan korupsi kuota haji era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
  • Saksi menyatakan catatan estimasi pembagian kuota haji khusus diketik bersama Abdul Muhi berdasarkan arahan yang diterimanya.
  • Catatan tersebut memuat alokasi untuk sejumlah pihak, termasuk BIN, DPR, Nahdlatul Ulama, Maktour, dan Rizky Fisa Abadi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah catatan kuota haji khusus perlu diperjelas?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Eks Honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji era Menteri Yaqut Cholil Qoumas. Salah satu kesaksiannya mengungkap adanya pembagian jatah kuota haji untuk Anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Anggota DPR, dan Nahdlatul Ulama.

Awalnya, penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

"Selanjutnya Abdul Muhi alias Gus Syafi'i dipanggil oleh Isfah Abidal Aziz terkait penambahan kuota haji khusus sebanyak 10.000 untuk T0. Abdul Muhi dan Agus Syafi'i diminta untuk menyiapkan draf juknis kuota tambahan, persiapan pengelolaan fee atau biaya haji khusus T0, pihak yang akan menerima fee uang pembayaran dari jemaah T0 haji khusus dan dari PHK. Awal tahun 2024 seingat saya Abdul Muhi menyampaikan kepada saya bahwa yang bersangkutan dan Agus Syafi'i sudah dipanggil atau sudah disampaikan oleh Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf menteri yang membidangi haji yang menanyakan terkait pihak penerima fee uang pembayaran dari jemaah T0 haji khusus tambahan tahun 2024. Muhi kemudian minta tolong kepada saya lagi dan untuk mengambil dan mengumpulkan uang pembayaran fee dari jemaah T0 kuota haji khusus tambahan 2024. Atas permintaan tersebut saya menyetujuinya. Saya juga tanyakan kepada Muhi berapa harganya diminta ke travel, saya menyatakan kalau bisa jangan 5.000 kemahalan, bagaimana kalau 4.000 aja? Lalu saudara Muhi menyetujui usulan tersebut. Selanjutnya Abdul Muhi melaporkan kesanggupan saya kepada Agus Syafi'i lalu saudara Muhi menyampaikan kepada Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex bahwa yang bersangkutan menyampaikan memiliki mantan staf yaitu Ridwan Kurniawan, saya sendiri, dan orangnya amanah yang bisa mengumpulkan fee uang pembayaran. Kemudian Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex menyetujui hal tersebut.’ Betul Pak?” ujar Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

“Iya, betul Pak," jawab saksi.

Kemudian, penuntut menanyakan soal angka-angka yang tercatat pada laptop Ridwan yang telah disita. Menurut saksi, angka itu dicatat dari ponsel Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus 2014-2020, Abdul Muhyi.

"Kami agak bingung nih Pak, ada angka-angka nih Pak. Angka-angka ini Bapak terima dari mana dulu nih? Dari handphone-nya siapa nih?” tanya penuntut umum

“Jadi ini waktu itu ditulis di laptop Pak, di laptop saya," jawab saksi.

“Sumbernya dari handphone-nya Pak Abdul Muhi?” cecar penuntut umum.

“Iya betul, jadi Pak Muhi lihat catatan di... saya berdua sama Pak Abdul Muhi kemudian mengetik estimasi pembagian kuota," kata saksi.

Ridwan membenarkan sudah ada pembagian kuota haji khusus.

“Estimasi pembagian kuota haji khusus maksudnya? Ini sudah dibagi-bagi ceritanya nih, kuota haji khusus sudah dibagi-bagi ceritanya?” tanya penuntut umum.

“Iya estimasi-estimasinya sudah dibagi-bagi," kata saksi.

“Maksudnya kasarnya gini ya, subdit dapat 1.500 paks. Iya?” tanya jaksa

“Kurang lebih sebegitu," kata saksi.

Kemudian, Penuntut Umum menyebutkan nama dan angka. Ada mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi, Maktour, BIN, DPR, para Gus, NU hingga Forum Sathu.

“Oke. RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 1.900, Forum Sathu tanda tanya. Oke Pak, supaya kita bisa istirahat dengan tenang nih Pak. Pengertian Subdit 1.500 itu apa Pak? Subdit yang membidangi masalah haji khusus gitu maksudnya?” tanya jaksa.

“Iya, estimasinya 1.500," jelasnya.

“1.500 kuota haji khusus. Inilah nanti kemudian akan diisi oleh PHK-PHK begitu maksudnya?” cecar penuntut umum.

“Iya" jawab saksi.

“Dan di situlah sumber fee percepatannya?” tanya jaksa.

“Iya," jawab saksi.

“Baik. RF ini siapa Pak?” tanya penuntut.

“RF, Rizky Fisa.” ujar saksi.

“Rizky Fisa, dia sendiri dapat 500 kuota?” tanya penuntut.

“Iya." Jawab saksi.

“Kemudian MKTR?” tanya penuntut.

“Maktour," jawabnya.

“Maktour berapa dapatnya?” tanya penuntut.

“1.000," jawabnya.

Kemudian, Penuntut Umum juga menanyakan istilah BIN yang disebut mendapatkan 1.000 kuota.

“BIN itu waktu itu merujuk ke anggota BIN maksudnya," kata saksi.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani ikut mencecar saksi. Hakim mempertanyakan singkatan BIN yang dimaksud saksi.

“Anggota BIN maksudnya siapa tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” tanya hakim.

“Iya," jawab saksi.

“Badan Intelijen Negara dapet jatah juga? Gitu?” cecar hakim.

“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis," kata saksi.

“Yang nulis ini siapa?” tanya hakim

“Yang ngetik saya atas arahan Pak Muhi," jawabnya.

Kemudian, penuntut juga menanyakan maksud DPR yang ditulis merujuk pada siapa. Menurut saksi, ini merujuk pada Anggota DPR.

“Anggota DPR aja," jelasnya.

Penuntut juga menanyakan maksud dari 'Para Gus'. Namun, saksi mengaku tak tahu siapa maksudnya karena hanya menuliskan.

“Izin Pak saya waktu itu hanya ngetik doang," kata saksi.

“Bapak enggak nanya ke Pak Abdul Muhi? ‘Pak ini Para Gus 200 paks gimana sih Pak?’” tanya penuntut

“Enggak, ya enggak tahu Pak Muhi juga enggak kasih tahu," kata saksi.

“Enggak tahu atau memang sudah diketahui bersama?” cecar hakim.

“Tidak tahu," tegas saksi.

Penuntut Umum kemudian menanyakan inisial NU. Menurut saksi itu merujuk pada Nahdlatul Ulama.

“Izin Pak, jadi saya kan hanya ngetik ya. Maksudnya NU, tapi yang waktu itu saya tahu ya NU itu Nahdlatul Ulama," katanya.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More