Jakarta, IDN Times - Polisi Militer Kodam IX/Udayana menetapkan empat prajurit TNI Angkatan Darat (AD) sebagai tersangka dalam kematian Prada Lucky Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT). Prajurit yang berusia 23 tahun itu mengembuskan nafas pada 6 Agustus 2025 lalu di rumah sakit.
Ia meninggal usai dirawat sejak 2 Agustus dalam kondisi kritis. Sekujur tubuh Prada Lucky dalam kondisi lebam diduga akibat benda-benda tumpul. Ia diduga dianiaya oleh sekitar 20 seniornya Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan (BTP)/834 Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, NTT.
Keempat tersangka kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, NTT. Konfirmasi mengenai status hukum bagi empat prajurit TNI AD itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
"Empat orang tersangka yang dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sebagai berikut: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR," ujar Wahyu ketika dikonfirmasi pada Senin (11/8/2025).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah personel baik terduga pelaku maupun saksi. Pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilanjutkan untuk mengetahui peran masing-masing.
"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang dikenakan, termasuk tahapan-tahapan lanjutannya," tutur dia.
Lalu, bagaimana nasib 16 prajurit TNI AD lainnya? Sebab, keluarga korban menyebut Prada Lucky dikeroyok oleh sekitar 20 prajurit.