Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Deretan Wakil Panglima TNI dari Masa ke Masa

Prabowo Subianto lantik Letjen TNI Tandyo
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Letjen TNI Tandyo Budi Revita menjadi Wakil Panglima TNI (Dok YouTube Setpres)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Letnan Jenderal Tandyo Budi Revita menjadi Wakil Panglima TNI pada hari ini, setelah posisi tersebut kosong selama 25 tahun
  • Posisi Wakil Panglima TNI sempat ditentang karena tumpang tindih
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Posisi Wakil Panglima TNI akhirnya diisi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto setelah sempat kosong selama 25 tahun. Letnan Jenderal Tandyo Budi Revita pun dipilih oleh Prabowo untuk membantu Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Dengan demikian, orang nomor satu dan dua di Mabes TNI berasal dari matra darat.

Letjen Tandyo dilantik sebagai Wakil Panglima TNI di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Bandung, Jawa Barat. Namun, jabatan Wakil Panglima TNI sempat dihapus di era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden Nomor 65/TNI/2000 yang terbit pada 26 September 2000.

Tetapi, di era kepemimpinan Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo, posisi Wakil Panglima TNI kembali dihidupkan pada 2019. Keputusan pengisian posisi Wakil Panglima TNI tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Terakhir kali, posisi Wakil Panglima TNI diisi oleh Jenderal TNI Fachrul Razi pada 2000. Ketika itu, posisi Panglima TNI dijabat Laksamana Widodo Adi Sutjipto atau Widodo A.S. Ia menjadi Panglima TNI pertama yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL). Pasca 2000, posisi Wakil Panglima TNI dihapus oleh Gus Dur.

Berikut daftar Wakil Panglima TNI dari masa ke masa.

1. Daftar Wakil Panglima TNI dari masa ke masa

Mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi. (IDN Times/Uni Lubis)
Mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi. (IDN Times/Uni Lubis)

Berikut daftar perwira tinggi militer yang pernah menduduki posisi Wakil Panglima TNI dari masa ke masa:

  1. Kolonel Inf Abdul Haris Nasution (Wakil Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat/TKR): menjabat sejak 1948 hingga 1953

  2. Jenderal TNI Maraden Panggabean (Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ABRI): menjabat sejak 1971 hingga 28 Maret 1973. Posisi ini sempat mengalami kekosongan selama 18 tahun. Wakil Panglima kembali diisi ketika terjadi peralihan dari TKR menjadi ABRI

  3. Jenderal TNI Sumitro: menjabat sejak 1973 hingga 2 Maret 1974

  4. Jenderal TNI Surono Reksodimedjo: menjabat sejak 2 Maret 1974 hingga 17 April 1978

  5. Laksamana TNI Sudomo: menjabat sejak 17 April 1978 hingga 29 Maret 1983

  6. Laksamana TNI Widodo A.S: menjabat sejak 17 Juli 1999 hingga 26 Oktober 1999

  7. Jenderal TNI Fachrul Razi (Wakil Panglima TNI): menjabat sejak 26 Oktober 1999 hingga 20 September 2000.

2. Posisi Wakil Panglima TNI sempat ditentang karena tumpang tindih

Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfudz Siddiq. (Dokumentasi Partai Gelora)
Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfudz Siddiq. (Dokumentasi Partai Gelora)

Posisi Wakil Panglima TNI sempat ditentang lantaran dianggap akan tumpang tindih. Penolakan itu disampaikan mantan Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq pada 2015. Posisi Mahfudz ketika itu masih menjadi kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi oposisi pemerintah.

"Mubazir posisi Wakil Panglima TNI, malah berpotensi tumpang tindih tupoksi, tidak efektif dan efisien organisasinya," ujar Mahfudz.

Apalagi, kata dia, posisi Wakil Panglima TNI tidak diwajibkan di dalam undang-undang. Isu penambahan posisi Wakil Panglima TNI ketika itu sudah digaungkan oleh Panglima TNI, Jenderal Moeldoko. Dalam pandangan Moeldoko, Wakil Panglima TNI bisa bertindak jika Panglima TNI menghadapi halangan.

Penentangan juga disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno. Ketika itu, ia menilai belum ada urgensi untuk menambah jabatan baru di tubuh TNI.

Tedjo pernah mempertimbangkan untuk menambah posisi Wakil Panglima TNI. Namun, setelah dikaji dan dianalisis efektivitasnya, jabatan tersebut belum terlalu penting.

"Kan selama ini ada Kasum (Kepala Staf Umum) panglima atau kepala staf matra TNI yang ditunjuk menggantikan panglima. Jadi, ya belum lah," kata Tedjo, Juni 2015 lalu.

3. Tugas Wakil Panglima TNI

Ilustrasi prajurit TNI (instagram.com/puspentni)
Ilustrasi prajurit TNI (instagram.com/puspentni)

Sementara itu, tugas Wakil Panglima TNI tidak tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) baru Nomor 84 tahun 2025 mengenai susunan organisasi TNI. Tugas Wakil Panglima TNI tercantum di dalam Perpres lama, yakni Nomor 66 tahun 2019.

Di dalam Pasal 15 ayat (1) Perpres 66/2019, Wakil Panglima TNI tertulis merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (2) Perpres 66/2019 mengatur empat tugas Wakil Panglima TNI, yakni:

  1. Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;

  2. Memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;

  3. Melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan

  4. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us