Jakarta, IDN Times - Oditur militer tidak menuntut empat anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pelaku teror air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus agar dipecat dari institusi TNI. Oditur militer hanya menuntut keempat anggota TNI dibui selama dua tahun dan enam bulan.
"Kami mohon kepada pengadilan militer II-08 Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa sebagai berikut, terdakwa I (Serda Edi Sudarko) 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani, pidana terdakwa II (Lettu Budhi) 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah terdakwa jalani, terdakwa III (kapten Nandala) pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan terdakwa IV (Lettu Sami Lakka) 2 tahun 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang sudah terdakwa jalani," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi pada Rabu (3/6/2026) di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.
Bahkan, oditur militer juga tidak menuntut adanya restitusi yang biasanya diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana. Tujuannya, untuk memulihkan kerugian materiil maupun imateriil yang diderita oleh korban.
Biasanya oditur militer akan membacakan tuntutan restitusi di dalam sidang tuntutan.
Sementara, alasan tuntutan terhadap empat terdakwa tergolong ringan karena oditur militer menggunakan pasal 467 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu.
Di dalam ayat (1) tertulis bila terdakwa terbukti melakukan pidana penganiayaan yang sudah direncanakan lebih dulu, maka ancaman bui maksimal 4 tahun. Sedangkan, di ayat (2) tertulis bila penganiayaan itu menyebabkan luka berat, maka ancaman bui maksimal 7 tahun.
"Oleh karena semua unsur dalam dakwaan subsider pasal 467 ayat 1 junto ayat 2 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP yang berbunyi setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan yang direncanakan lebih dulu dan menyebabkan luka berat telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan," ujar oditur militer Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sementara, menurut oditur militer pasal primer yakni pasal 469 mengenai tindak penganiayaan berat yang telah direncanakan lebih dulu dianggap tidak terbukti. Sebab, terdakwa I Serda Edi Sudarko menyiramkan air keras terhadap Andrie Yunus hanya satu kali.
Sidang terdakwa pelaku teror air keras akan dilanjutkan kembali pada Kamis (4/6/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari keempat terdakwa.
