Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

4 Anggota TNI Pelaku Teror Air Keras Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

4 Anggota TNI Pelaku Teror Air Keras Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Empat anggota TNI yang jadi terdakwa penyiram air keras ketika mendengar tuntutan yang dibacakan oditur militer. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Oditur militer menuntut empat anggota BAIS TNI atas kasus teror air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan.
  • Keempat terdakwa tidak dijatuhi tuntutan tambahan berupa pemberhentian dari institusi militer meski terbukti melakukan tindakan kekerasan.
  • Tuntutan yang dibacakan lebih ringan dibanding dakwaan awal yang mengacu pada pasal dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan sidang akan dilanjutkan untuk pembelaan terdakwa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Oditur militer menuntut empat anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang melakukan teror air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus dengan ancaman bui dua tahun dan enam bulan. Namun, keempatnya tidak dituntut oleh oditur militer dengan hukuman tambahan berupa pemberhentian dari institusi militer. Keempat terdakwa yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka.

"Kami mohon kepada pengadilan militer II-08 Jakarta Timur menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa sebagai berikut, terdakwa I (Edi Sudarko) 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani, pidana terdakwa II (Lettu Budhi) dengan pidana 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah terdakwa jalani, terdakwa III (Kapten Nandala) pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan terdakwa IV (Lettu Sami Lakka) dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang sudah terdakwa jalani," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi ketika membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Rabu (3/6/2026).

Isi tuntutan yang dibacakan jauh dari isi dakwaan yang diserahkan ke pengadilan militer pada April 2026 lalu. Ketika itu keempat terdakwa dijerat dengan pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman di pasal tersebut yakni 12 tahun bui.

Sidang dilanjutkan pada Kamis (4/6/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari keempat terdakwa.

Share Article
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More