Bekasi, IDN Times - Sebanyak empat warga negara (WN) Pakistan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi karena menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono menyampaikan, pihaknya juga menemukan ketidaksesuaian alamat tempat tinggal saat melakukan pemeriksaan.
"Saat melakukan pendalaman, kami juga menemukan perusahaan penjamin menggunakan fasilitas virtual office tanpa menunjukkan aktivitas usaha secara nyata di lokasi tersebut," kata Anggi, Rabu (7/10/2026).
