Imigrasi Bali Deportasi 18 WNA, 10 Terlibat Prostitusi

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 WNA sepanjang 21-27 September 2026 dan mengusulkan seluruhnya masuk daftar penangkalan.
Sepuluh WNA terjaring operasi gabungan bersama Polda Bali karena terindikasi menyalahgunakan izin tinggal.
Pelanggaran lain mencakup pekerjaan yang tidak sesuai izin, data paspor yang tidak diperbarui, serta overstay.
Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang 21-27 September 2026. Dari jumlah tersebut, 10 WNA terjaring dalam operasi gabungan bersama Polda Bali karena terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk daftar penangkalan.
"Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya," kata dia, dikutip Selasa (29/9/2026).
1. Sebanyak 10 WNA terjaring operasi prostitusi

Pemeriksaan WNA terjerat kasus prostitusi dalam Operasi Gabungan Keimigrasian di Bali (Dok.IDN Times/istimewa) Sebanyak 10 WNA tersebut terjaring dalam operasi gabungan Imigrasi Ngurah Rai bersama Polda Bali pada 17 September 2026. Selain terindikasi terlibat dalam aktivitas prostitusi, lima di antaranya juga kedapatan tinggal melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.
"Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian," ujar Novyandri.
2. Ada WNA yang jadi pelatih motor

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, 10 diantaranya terlibat prostitusi. (Dok. Ditjen Imigrasi) Pelanggaran izin tinggal juga dilakukan oleh WN Rusia berinisial VL. Dia menggunakan ITAS Remote Worker untuk bekerja sebagai pelatih sepeda motor dan terindikasi tidak jujur dalam memperoleh izin tinggal tersebut. Satu WN Slovakia juga ditindak karena tidak memperbarui data setelah mengganti paspor.
"Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya," kata dia.
3. Ada enam WNA lainnya overstay

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, 10 diantaranya terlibat prostitusi. (Dok. Ditjen Imigrasi) Kemudian, enam WNA lain dideportasi karena overstay. Sebanyak empat orang tinggal melampaui izin kurang dari 60 hari tetapi tidak mampu membayar biaya beban, sedangkan dua lainnya overstay lebih dari 60 hari. Seluruh WNA yang ditindak diusulkan untuk masuk daftar penangkalan sesuai ketentuan.
"Deportasi ini merupakan wujud nyata fungsi penegakan hukum bagi Imigrasi Ngurah Rai dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali," ujar Novyandri.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















