Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji untuk musim haji 1442 Hijriah atau 2021.
Putusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 atau 2021 M.
Keputusan tersebut dikeluarkan mengingat hingga kini pandemik COVID-19 masih mewabah di berbagai negara, termasuk Indonesia. Hal ini tentu berdampak pada daftar tunggu haji.