Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa terdapat 446 pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum melaporkan kekayaan terbarunya ke KPK per Juli 2023.
Jumlah ini menjadi yang terbanyak dibandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Mahkamah Agung dan Polri.
Terdapat 12.415 wajib lapor kekayaan di Kejaksaan Agung. Dengan begitu, tingkat pelaporannya baru mencapai 96,41 persen.
Sementara tingkat pelaporan di Mahkamah Agung mencapai 99,45 persen dan Polri 99,62 persen.