Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seleksi Baznas
Rapat tim seleksi anggota Baznas (Dok. Kemenag)

Intinya sih...

  • 48 orang dengan nilai tertinggi akan melanjutkan ke tahap wawancara

  • Peserta calon anggota Baznas yang lolos seleksi wajib membawa KTP dan kartu tanda peserta, serta mengenakan pakaian rapi saat wawancara

  • Proses seleksi anggota Baznas sejalan dengan kebijakan nasional untuk pengentasan kemiskinan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi kompetensi tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat masa kerja 2025–2030. Sebanyak 48 orang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi wawancara.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, yang juga bertindak sebagai ketua tim seleksi, mengatakan pendaftar yang dinyatakan lulus wajib mengikuti seleksi kompetensi wawancara. Tahap ini dilaksanakan di Jakarta pada 30 September hingga 1 Oktober 2025.

1. Peserta diwajibkan membawa kartu tanda peserta

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad (Dok. Kemenag)

Peserta diwajibkan membawa kartu tanda peserta yang diunduh dari laman simzat.kemenag.go.id (SIMZAT), serta kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya. Peserta juga diharapkan mengenakan pakaian bebas rapi.

Untuk peserta laki-laki diwajibkan memakai pakaian sipil lengkap (PSL), sedangkan peserta perempuan menyesuaikan.

“Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi wawancara,” kata Abu Rokhmad di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).

2. Sebanyak 48 orang dengan nilai tertinggi akan melanjutkan ke tahap wawancara

Ilustrasi kantor Baznas (Gedung Baznas Majalengka)

Seleksi calon anggota Baznas tahun ini mendapat respons tinggi dari masyarakat. Tercatat 383 orang mendaftar, dan 141 di antaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi, serta 130 orang hadir mengikuti tes kompetensi yang mencakup ujian pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara.

Hasil ujian pengetahuan dasar dan penulisan makalah menjadi dasar penentuan peringkat peserta. Dari hasil tersebut, 48 orang dengan nilai tertinggi akan melanjutkan ke tahap wawancara.

“Seleksi menjadi upaya menghadirkan kepemimpinan BAZNAS yang kredibel, amanah, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan zakat di masa depan,” ungkap Abu Rokhmad.

3. Proses seleksi anggota Baznas sejalan dengan kebijakan nasional

Presiden Prabowo tunaikan zakat fitrah lewat Baznas di Istana Negara, Kamis (27/3/2025) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Abu Rokhmad menjelaskan, proses seleksi anggota Baznas sejalan dengan kebijakan nasional. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menjadi landasan strategis seleksi ini.

“Ke depan, Baznas diharapkan mampu bersinergi lebih kuat dengan agenda pengentasan kemiskinan dan visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, seleksi ini sangat menentukan arah kepemimpinan dan tata kelola zakat nasional,” imbuh Abu Rokhmad.

Editorial Team