Kemenag Buka Seleksi Pimpinan Baznas, Ini Syarat dan Jadwalnya

- Proses seleksi calon pimpinan Baznas dilaksanakan berdasarkan kompetensi dan keterbukaan.
- Jadwal seleksi pimpinan Baznas 2025-2030 telah ditetapkan.
- Peran strategis Baznas dalam pemberdayaan umat dan mewujudkan keadilan sosial.
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025-2030.
Hal tersebut disampaikan Rokhmad dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Baznas di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Masyarakat bisa mengikuti seleksinya karena digelar transparan. Lantas apa saja syarat dan kapan jadwal seleksinya?
1. Siapa pun boleh ikut karena proses seleksi murni berdasarkan kompetensi

Abu mengatakan proses seleksi diawasi masyarakat, asalkan memiliki kompetensi dan dedikasi mengelola zakat, siapa pun boleh ikut berkompetisi.
"Kami ingin semua proses ini bisa diawasi masyarakat. Siapapun yang memiliki kompetensi dan dedikasi terhadap pengelolaan zakat, memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi," kata dia, mengutip laman resmi Kemenag, Selasa (26/8/2025).
Selain itu, Abu memastikan hasil seleksi benar-benar murni dari kompetensi.
"Kami ingin memastikan hasil seleksi benar-benar murni berdasarkan kompetensi," ujarnya.
2. Jadwal seleksi pimpinan Baznas 2025-2030

Abu mengatakan, penyusunan jadwal seleksi dibentuk dengan mempertimbangkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.
Berikut jadwal seleksi pimpinan Baznas 2025-2030:
Pendaftaran pada 25 Agustus–10 September 2025
Verifikasi administrasi dan penelusuran rekam pada 11–15 September 2025
Pengumuman hasil verifikasi administrasi dan jadwal seleksi pada 16 September 2025
Tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah pada 17–24 September 2025
Pengumuman hasil Tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah pada 25 September 2025.
Seleksi wawancara pada 26 September–2 Oktober 2025
Pengumuman hasil akhir seleksi pada 6 Oktober 2025.
3. Peran Baznas bukan sekadar ritual, melainkan untuk mewujudkan keadilan sosial

Abu menjelaskan peran Baznas yang strategis dalam pemberdayaan umat, sehingga tahapan seleksi harus disusun secara sistematis.
"Baznas memiliki peran strategis dalam pemberdayaan umat, sehingga proses seleksi pimpinan harus benar-benar menghasilkan tokoh yang kredibel," ujarnya.
Lebih lanjut, Abu mengingatkan, zakat bukan sekadar kewajiban ritual, namun instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial.
"Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan sosial. Pimpinan Baznas harus menempatkan nilai ini sebagai orientasi utama," tegas Abu.