Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merilis perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, perhitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 triliun,“ kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).
Berikut lima fakta baru terkait kasus korupsi timah setelah Kejagung memeriksa 200 saksi.