Kejagung Bakal Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Tersangka Kasus Timah

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menjemput paksa Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kejagung menyatakan, Hendry Lie dua kali mangkir panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kalau sudah tiga kali ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Sementara, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, memastikan pihaknya bakal melakukan penahanan terhadap Hendry.
“Ya tentu saja upaya-upaya itu pasti kita lakukan, tapi bagaimana kami mengupayakan dan bagaimana kan tidak bisa kami sampaikan di sini,” ujar Kuntadi, dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan pendiri maskapail Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL). Dalam kasus ini, Hendry sebagai Beneficiary Owner PT TIN (BO PT TIN), sementara Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN.