Kasus Timah Negara Rugi Rp300 T, Siapa yang Harus Bayar?

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis total kerugian negara sebesar Rp300 triliun di kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. Angka tersebut terdiri dari kerusakan lingkungan Rp271 triliun, kelebihan pembayaran harga sewa smelter Rp2,2 triliun dan pembayaran biji timah ilegal Rp26,6 triliun.
Jaksa pun mempertanyakan siapa yang harus membayar kerugian tersebut.
“Siapa yang akan bayar? yang bertanggung jawab untuk kerugian yang dihitung ini? Ini ada kerugian ekonomi, kerugian ekologis, kemudian kerugian rehabilitasi lingkungan. Apakah kita bisa menghindar tiga ini, gak bisa. Ini harus tetap dipenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Febrie menjelaskan, ketika penyidik melakukan ekspos kasus ini terjadi di kawasan PT Timah. Sehingga kewajiban ganti rugi ini melekat di PT Timah.
“Apakah kita ikhlas PT Timah ini akan membayar sebesar ini? Sedangkan PT Timah yang kita ketahui juga gak pernah untung, rugi terus, jadi siapa yang makan uang timah ini,” kata Jampidsus.
Oleh karena itu, Kejagung akan mendakwa 22 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung untuk membayar ganti rugi.
“Akhirnya langkah penyidik ini harus dibebani kepada mereka yang menikmati timah hasil mufakat jahat tadi. Nah itu kira-kira bagaimana kita meyakini oh ini harus memang dipenuhi,” imbuhnya.