Jakarta, IDN Times - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman resmi sebagai tersangka kasus pemerasan pejabat untuk tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran 2026, dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu malam (14/3/2026). Pemerasan ini disamarkan melalui fee proyek dan sudah dilakukan sejak 2025.
Selain Bupati Syamsul, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono, yang turut membantu menarik uang THR untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal, termasuk Forkopimda.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
