Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka korupsi Basarnas (IDN Times/Aryodamar)
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap di Basarnas. Mereka adalah Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Marilya selaku Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati.
Selain Roni dan Marilya, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto, dan Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi.
Mulsunadi belum ditahan KPK. Dia diminta kooperatif menyerahkan diri. Sedangkan, Henri Alfiandi dan Afri Budi tidak ditahan KPK karena keduanya Anggota TNI aktif. Sehingga penanganan kasusnya merupakan kewenangan Puspom Mabes TNI.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK, 'Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum' Jo Pasal 89 KUHAP maka terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Alex.