Suasana di rumah duka dr. Icha korban intimidasi anggota DPRD TTU. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Kasus ini bermula pada Sabtu, 13 Juni 2026. Sekitar pukul 12.50 WITA, seorang anak yang merupakan keponakan Therensius Lazakar dipatok ular dan sempat mendapat penanganan awal di RSUD Kefamenanu.
Namun, karena stok anti-venom tidak tersedia di rumah sakit tersebut, pasien kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada malam hari, tempat dr Icha bertugas.
Meski rumah sakit itu juga diketahui tidak memiliki stok anti-venom, dr Icha tetap menerima pasien dan memberikan penanganan sesuai prosedur medis.
Dia juga disebut berkonsultasi langsung dengan dokter spesialis toksinologi ular berbisa, dr Tri Maharani, untuk memastikan tindakan medis yang diberikan sudah tepat.
Akan tetapi, situasi kian memanas ketika Therensius dan Norbertus Tubani saat itu mendesak korban untuk memberikan anti-venom. Padahal, korban sudah menjelaskan bahwa pasien tersebut belum bisa masuk kategori pemberian anti-venom, serta stok obat pun tidak tersedia di rumah sakit itu.
Paman kandung almarhumah, Viktor Manbait, menjelaskan, dalam situasi tersebut dr Icha menerima bentakan dan perlakuan yang dianggap sebagai intimidasi saat menjalankan tugas sehingga mengalami tekanan psikologis yang berat.