Jakarta, IDN Times - TNI akhirnya menetapkan enam prajuritnya yang terlibat penganiayaan tujuh relawan pasangan capres-cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan sejak 30 Desember 2023 di Rutan Denpom 4/IV Surakarta sejak 30 Desember 2023. Keenam prajurit TNI itu yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
"Berdasarkan alat bukti yang terkumpul dan keterangan dari para terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan oknum prajurit pelaku penganiayaan menjadi enam orang," ujar Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Semarang, Kolonel Richard Horison, melalui pesan pendek kepada IDN Times, Selasa (2/1/2024).
Richard mengatakan hingga kini penyidik Denpom IV/4 Surakarta masih terus bekerja secara intensif untuk mengungkap dan melanjutkan proses hukum. Selain itu, kata Richard, pihak TNI akan memastikan keadilan tetap ditegakan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pomdam IV/Diponegoro memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan adil. Kodam IV/Diponegoro juga memberikan perhatian kepada pihak yang menjadi korban," tutur dia.