694 Gedung di Jakarta Tak Penuhi Syarat Kebakaran, DPRD Desak Evaluasi

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ghozi Zulazmi, mendesak Pemprov DKI melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) serta Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) memperketat pengawasan di gedung perkantoran dalam pemenuhan standar keselamatan.
Menurut Ghozi, gedung-gedung bertingkat, baik swasta maupun pemerintah sangat rawan dari ancaman kebakaran. Standarisasi keselamatan pun harus dipenuhi. Seperti penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sprinkler, dan alat deteksi kebakaran.
“Beberapa kejadian misalnya sudah rentan kebakaran tanpa adanya deteksi dini itu harus dievaluasi bagaimana keamanan dan pengamanan gedung yang ada,” ujar Ghozi dalam keterangan, Selasa (4/2/2025).
1. Cek ulang perizinan

Selain itu, kata Ghozi, Dinas Citata juga diminta mengecek ulang perizinan membangun gedung. Hal itu berkaitan dengan ketersediaan standar keselamatan saat terjadi kebakaran.
“Perlu dicek kembali terkait perizinannya. Perlu dicek kembali sertifikat layak fungsinya seperti apa,” tegas Ghozi.
2. Pemprov diminta utamakan keselamatan saat membangun gedung

Ghozi juga meminta Pemprov mengutamakan keselamatan pada saat membangun gedung-gedung perkantoran yang bertingkat.
“Membangun gedung-gedung seperti kantor kelurahan ataupun merenovasi pembangunan yang ada jangan terlalu instan, tetapi ada hal yang safety harus diutamakan,” kata Ghozi.
3. Ada 694 gedung dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran

Sebelumnya, Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, telah melakukan pemeriksaan secara rutin proteksi kebakaran terhadap ribuan gedung bertingkat baik di atas maupun di bawah delapan lantai yang berada di Jakarta.
“Jadi, dari hasil pemeriksaan terhadap 2.609 gedung bertingkat, kami mencatat sebanyak 694 gedung dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Sementara sisanya sebanyak 1.915 gedung dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Satriadi.
Lebih lanjut, pemeriksaan yang dilakukan meliputi, proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti sprinkler dan sprint protektor, alat evakuasi, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG).
Namun, apabila gedung sudah memenuhi syarat standar akan diberikan sertifikat keselamatan kebakaran kepada pengelola gedung. Pemeriksaannya sendiri dilaksanakan setiap tahun.
“Sementara gedung yang dinyatakan tidak lolos diminta dilakukan perbaikan. Kami tidak melakukan eksekusi melainkan melakukan pembinaan agar pemilik atau pengelola memperbaiki proteksi keselamatan kebakaran,” kata dia.