Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPRD DKI Desak Sidak 361 Gedung Tak Penuhi Syarat Keselamatan

Ilustrasi kebakaran (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Intinya sih...
  • Kebakaran Glodok Plaza pada 15 Januari 2025 menelan korban jiwa dan Rumah Sakit Polri menerima 12 kantong jenazah.
  • Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak terhadap gedung bertingkat dan tempat usaha di Jakarta.
  • Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mengungkap bahwa dari 1.228 gedung di Jakarta, ada 361 yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran.

Jakarta, IDN Times – Kebakaran Glodok Plaza yang terjadi pada 15 Januari 2025 lalu telah menelan korban jiwa. Sampai saat ini, Rumah Sakit Polri telah menerima 12 kantong jenazah dari peristiwa nahas tersebut.

Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis, meminta agar Pemprov DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara gabungan dengan melibatkan pihak-pihak terkait terhadap gedung bertingkat dan tempat-tempat usaha di Jakarta.

"Apakah SOP yang mereka siapkan sudah sesuai atau tidak dengan standar keamanan apabila terjadi kebakaran dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)-nya. Artinya, apakah gedung itu digunakan sesuai dengan peruntukan atau fungsinya," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

1. Ratusan gedung tak penuhi syarat

Glodok Plaza kebakaran (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), dari 1.228 gedung di Jakarta, ada 361 yang tidak memenuhi persyaratan. Ratusan bangunan yang tidak memenuhi syarat perlindungan dan proteksi kebakaran.

"Adapun pemeriksaan yang dapat dilakukan di antaranya meliputi proteksi kebakaran aktif dan pasif, seperti sprinkler dan sistem proteksi, alat evakuasi, serta manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG), yakni siapa berbuat apa saat terjadi kebakaran," katanya.

2. Harus diberikan sanksi jika tak sesuai SOP

Kebakaran (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ali Lubis menegaskan, mengingat pentingnya keselamatan masyarakat sebagai pekerja, penghuni, dan pengunjung gedung atau tempat-tempat usaha, maka sidak yang dilakukan secara gabungan dengan melibatkan pihak-pihak terkait harus segera dilakukan.

"Jika terdapat atau ditemukan ketidaksesuaian SOP penanganan kebakaran dan keamanan, serta tidak adanya SLF, maka harus segera diberikan sanksi tegas sebagaimana aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

3. Plaza Glodok tak memenuhi syarat aman kebakaran

Plt Kepala Dinas Gulkarmat Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mengungkap gedung Plaza Glodok tak memenuhi syarat aman kebakaran. Gedung itu ternyata tak memiliki sertifikat keselamatan kebakaran gedung atau fire safety.

"Nah untuk kasus Plaza Glodok, memang pada 2023 itu sudah kami nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran. Nah kejadian pada saat di Glodok itu kemarin ada beberapa hal yang menjadi catatan," ujar PLT Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi, dalam Jakarta Update di Balai Kota, Selasa (21/1/2025)

Dia mengungkapkan dari 1.228 gedung di Jakarta, ada 361 gedung yang tidak memenuhi persyaratan. Ratusan gedung itu tak mempunyai sertifikat keselamatan kebakaran bangunan gedung atau fire safety..

"Jadi untuk gedung tinggi delapan lantai ke atas, di DKI Jakarta itu ada jumlahnya ada 1.228 gedung, yang memenuhi syarat ada sekitar 867 gedung, sementara yang tidak memenuhi syarat 361 gedung," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Dini Suciatiningrum
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us