694 Gedung di Jakarta Tak Penuhi Syarat Kebakaran, DPRD Desak Evaluasi

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ghozi Zulazmi, mendesak Pemprov DKI melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) serta Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) memperketat pengawasan di gedung perkantoran dalam pemenuhan standar keselamatan.
Menurut Ghozi, gedung-gedung bertingkat, baik swasta maupun pemerintah sangat rawan dari ancaman kebakaran. Standarisasi keselamatan pun harus dipenuhi. Seperti penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sprinkler, dan alat deteksi kebakaran.
“Beberapa kejadian misalnya sudah rentan kebakaran tanpa adanya deteksi dini itu harus dievaluasi bagaimana keamanan dan pengamanan gedung yang ada,” ujar Ghozi dalam keterangan, Selasa (4/2/2025).
1. Cek ulang perizinan
Selain itu, kata Ghozi, Dinas Citata juga diminta mengecek ulang perizinan membangun gedung. Hal itu berkaitan dengan ketersediaan standar keselamatan saat terjadi kebakaran.
“Perlu dicek kembali terkait perizinannya. Perlu dicek kembali sertifikat layak fungsinya seperti apa,” tegas Ghozi.