Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret haji di Mekkah (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Intinya sih...

  • Haji furoda adalah jalur khusus haji tanpa antrean panjang, melalui kuota langsung dari Pemerintah Arab Saudi
  • Biaya haji furoda lebih tinggi karena dikelola pihak swasta, perlu dipastikan reputasinya dan proses administrasinya
  • Layanan eksklusif haji furoda berbeda dari reguler, namun keberangkatan tidak selalu terjamin karena kemungkinan pembatalan atau penundaan

Jakarta, IDN Times – Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci merupakan impian setiap umat muslim di dunia. Namun, lamanya daftar antrean haji melalui jalur reguler membuat sebagian orang mencari alternatif lain untuk bisa berangkat lebih cepat ke Tanah Suci. Salah satu jalur yang kini diminati adalah haji furoda, yaitu jalur khusus untuk berangkat haji tanpa harus menunggu antrean panjang. 

Meski terdengar lebih praktis dan cepat, haji furoda memiliki keunikan, kelebihan, dan kekurangannya sendiri. Berikut ini tujuh fakta penting tentang haji furoda yang wajib diketahui sebelum mempertimbangkan jalur ini. 

1. Tanpa perlu menunggu antrean bertahun-tahun

Ilustrasi - Jemaah haji Indonesia tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi. (Media Center Haji)

Haji furoda merujuk pada kuota haji yang diberikan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi di luar kuota haji reguler pemerintah Indonesia. Kuota ini umumnya diberikan melalui undangan khusus atau visa mujamalah, yang memungkinkan calon jemaah haji berangkat tanpa menunggu antrean reguler yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun. 

Kuota haji Furoda tidak tersedia secara umum dan biasanya memerlukan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler. Hal ini disebabkan karena visa dan akomodasi dikelola oleh pihak swasta atau biro perjalanan khusus yang memiliki akses terhadap kuota tersebut. Karena itu, penting untuk memastikan biro perjalanan yang dipilih mempunyai reputasi baik dan terdaftar resmi. 

2. Harus lewat PIHK resmi

Jemaah haji Indonesia secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah dari hotel di Madinah, Arab Saudi, Selasa (13/5/2025). (Media Center Haji/Rochmanudin)

Calon jemaah yang memperoleh visa haji furoda melalui undangan dari Pemerintah Arab Saudi harus melakukan perjalanan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK yang mengurus keberangkatan ini memiliki kewajiban untuk melaporkannya ke Menteri Agama. Jika tidak, PIHK akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin. 

Langkah ini bertujuan agar pemerintah dapat memantau keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menunaikan ibadah haji. Namun, penting dipahami bahwa pelaksanaan haji furoda bukan merupakan tanggung jawab langsung pemerintah Indonesia, melainkan tanggung jawab perusahaan penyelenggara yang berperan sebagai PIHK. 

3. Tidak langsung dikelola oleh Kemenag

Sejumlah jemaah haji Indonesia usai salat sunah ihram di masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Jumat (23/5/2025). (Media Center Haji/Rochmanudin)

Selanjutnya, proses administrasi untuk haji furoda berbeda dengan haji reguler karena visa mujamalah tidak diurus melalui Kementerian Agama, melainkan langsung lewat Pemerintah Arab Saudi. Oleh karena itu, calon jemaah haji harus berkoordinasi dengan biro perjalanan yang memiliki akses terhadap kuota ini dan mengerti proses administrasinya. 

Meski proses ini bisa berjalan lebih cepat, penting untuk tetap berhati-hati dan teliti dalam memilih biro perjalan. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sesuai dengan ketetapan dari Pemerintah Arab Saudi. 

4. Layanan lebih personal dan eksklusif

Ilustrasi - Jemaah haji Indonesia tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi. (Media Center Haji)

Pelayanan dan fasilitas yang diterima oleh jemaah haji furoda juga berbeda dari jemaah haji reguler. Karena pengaturannya dilakukan oleh biro perjalanan swasta, layanan yang diberikan lebih personal dan eksklusif. Jemaah haji furoda biasanya mendapatkan fasilitas unggulan seperti penginapan di hotel berbintang, transportasi lebih nyaman, dan sajian makanan yang lebih beragam serta berkualitas.

5. Risiko gagal berangkat tetap ada

Jemaah haji asal Provinsi Maluku tergabung dalam Embarkasi Makassar, transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sebelum terbang ke Jeddah, Arab Saudi, Jumat (16/5/2025). (Dok. Kemenag Sulsel)

Salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah keberangkatan haji furoda tidak selalu terjamin, karena kemungkinan pembatalan atau penundaan tetap ada. Situasi ini bisa terjadi oleh berbagai faktor, seperti perubahan kebijakan visa atau penyesuaian kuota haji oleh pemerintah setempat.

6. Besaran biaya haji furoda berbeda setiap tahunnya

ilustrasi uang (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Biaya untuk menjalankan ibadah haji furoda memang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jenis haji lainnya. Namun, tingginya biaya ini sebanding dengan keuntungan yang ditawarkan, terutama karena calon jemaah tidak perlu menunggu bertahun-tahun untuk berangkat haji. 

Besaran biaya haji berbeda-beda setiap tahunnya, tergantung dengan jenis paket yang disediakan oleh PIHK. Kisaran harga mulai dari 19.000 hingga 60.000 dolar AS atau sekitar Rp 315 juta sampai Rp996 juta. 

Biaya haji furoda tergantung pada program dan akomodasi yang ditawarkan. Selain itu, tarif penginapan juga dipengaruhi oleh jumlah orang yang menginap dalam satu kamar.

7. Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda 2025

Menag Nasaruddin Umar siap membangun komunikasi ke Saudi terkait belum terbitnya visa haji furoda. (IDN Times/Amir Faisol)

Pada tahun 2025, Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda bagi calon jemaah haji di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyebutkan, visa furoda tidak diterbitkan pada 2025 lantaran Arab Saudi ingin memperbaiki layanan haji. 

"Yang saya dengar langsung dari sini (Saudi), itu (visa) furoda memang tidak keluar hanya bagi calon jemaah Indonesia. Tetapi, juga bagi semua negara yang memberangkatkan jemaah haji. Jadi gak ada, gak ada satu pun," kata  Abdul kepada media, Sabtu (31/5/2025). 

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan, pembatasan penerbitan visa bagi calon jemaah haji dilakukan oleh otoritas Saudi demi menjaga kenyamanan selama pelaksanaan ibadah haji. Selain tiu, pemerintah Arab Saudi juga memperketat pengawasan terhadap para jemaah yang masuk ke wilayahnya. 

"Kemenag sudah memberikan isyarat dan menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi tahun 2025 , pelaksanaan haji akan diperketat. Alasannya untuk memberikan kenyamanan kepada jemaah. Pengetatan itu di antaranya keluaran visa, termasuk yang kena (pembatasan) furoda itu,” ujar Abdul. 

Editorial Team