Jemaah Haji Furoda Gagal Terbang ke Saudi, DPR: Negara Harus Hadir

- Visa furoda bagi jemaah Indonesia tak kunjung terbit menjelang puncak haji 2025
- Lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan otoritas Saudi
Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyoroti polemik visa furoda bagi jemaah Indonesia, yang tak kunjung terbit menjelang puncak haji 2025.
Kementerian Agama RI (Kemenag) mencatat, lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda 2025 batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan otoritas Saudi. Adapun, visa furoda merupakan visa nonkuota yang sepenuhnya dikeluarkan oleh otoritas Saudi.
Terkait hal ini, Fikri mengingatkan negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan, kendati visa tersebut bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi.
“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” ujar Fikri kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
1. Momentum kebut RUU Penyelenggaraan Haji

Dia menilai, insiden gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun ini menjadi momentum krusial untuk segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. RUU Haji, kata dia, harus bisa memberikan perlindungan bagi jemaah Indonesia yang memilih menggunakan visa furoda untuk menunaikan haji ke tanah suci.
“Undang-undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS itu.
2. Harus ada aturan teknis yang lindungi jemaah haji furoda

Menurut Fikri, haji undangan seperti furoda, sudah sepatutnya ada aturan teknis yang jelas serta pengawasan dari pemerintah. Tujuannya agar jemaah tetap mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.
Haji furoda bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan juga perlindungan hak warga negara. Karena itu, ia menilai, kehadiran negara mutlak diperlukan.
“Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” kata dia.
3. Visa furoda di luar kewenangan Kemenag

Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar sebelumnya mengatakan, penerbitan visa furoda merupakan hak prerogratif Saudi, sehingga penerbitannya berada di luar kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Meski demikian, Kemenag akan membantu mengomunikasikan masalah tersebut ke Kerajaan Arab Saudi.
"Itu kan di luar kewenangan kami, tapi kami akan bantu, insyaallah," ucap dia.
Nasaruddin mengaku, Kemenag siang dan malam terus berkomunikasi dengan Kerajaan Arab Saudi tentang visa haji furoda ini.
"Sudah, siang, malam kami komunikasi karena kan keluarnya itu on-off, ya," kata dia.