Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini diadili dengan tuduhan penistaan agama. Hal ini terkait dengan pernyataannya soal surat Al Maidah 51 yang memicu protes dari banyak pihak. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat 25 November 2016. Kemudian, pada hari Rabu, 30 November 2016 Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap. Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penodaan agama. Kini sidang telah dimulai. Apa saja fakta-fakta sidang Ahok yang perlu kita ketahui?