Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membebastugaskan pegawainya yang merupakan terduga pelaku dari kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya. Pembebastugasan ini dilakukan sampai proses hukum kasus ini selesai.
"Kami sampaikan dibebastugaskan. Dibebastugaskan apa artinya? Dia itu sementara ini tidak berkegiatan di lingkup KPI. Kan dia nanti dipanggil polisi, dalam proses penyelidikan ini ada pemanggilan, dimintai keterangan, dan sebagainya, jadi sementara kita bebas tugaskan supaya bisa menjalani proses penyelidikan dengan baik," ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Irsal Ambia saat dihubungi, Minggu (5/9/2021).
"Tujuh (pegawai KPI yang merupakan terduga pelaku) dibebastugaskan kalau saya gak salah," tambahnya.