Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
7 Tersangka Baru Kasus Eks Anak Buah Bobby Nasution Ditahan KPK
KPK Menahan tersangka kasus BBPJN Sumatra Utara (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek Jalan Nasional Sumatra Utara periode 2023-2025.

  • Para tersangka berasal dari lingkungan BBPJN Sumatra Utara dan diduga terkait pemberian biaya komitmen kepada pejabat.

  • Dicky Erlangga belum hadir dalam pemeriksaan dan akan dipanggil kembali pada Senin, 26 Oktober 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2023-2025

Dugaan korupsi berkaitan dengan proyek Jalan Nasional Sumatra Utara pada periode 2023-2025.

Kamis (22/10/2026)

KPK menyampaikan penahanan tujuh dari delapan tersangka baru. Dicky Erlangga tidak hadir dalam pemeriksaan.

Senin, 26 Oktober 2026

Pemanggilan selanjutnya terhadap Dicky Erlangga akan dilakukan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek Jalan Nasional Sumatra Utara pada 2023-2025.
  • Who?
    Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tujuh tersangka dari lingkungan BBPJN Sumatra Utara. Dicky Erlangga tidak hadir dalam pemeriksaan.
  • Where?
    Pemeriksaan dan konferensi pers berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
  • When?
    Penahanan dan konferensi pers disampaikan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pemanggilan berikutnya dijadwalkan Senin, 26 Oktober 2026.
  • Why?
    Para tersangka diduga terkait pemberian biaya komitmen kepada pejabat BBPJN Sumatra Utara dalam proyek Jalan Nasional.
  • How?
    Fee diduga diberikan secara langsung melalui transfer atau tunai, dengan besaran sesuai jenjang jabatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK menahan tujuh orang dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara. Mereka adalah beberapa pejabat BBPJN dan orang dari perusahaan pemenang proyek. Satu orang bernama Dicky Erlangga tidak datang saat diperiksa. KPK akan memanggilnya lagi pada Senin, 26 Oktober 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penahanan tujuh tersangka menunjukkan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek Jalan Nasional Sumatra Utara sedang berjalan. KPK juga menyampaikan identitas tersangka, keterangan mengenai pemeriksaan, serta jadwal pemanggilan berikutnya. Informasi tersebut membuat perkembangan penanganan perkara dapat diketahui publik berdasarkan keterangan resmi lembaga penegak hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek Jalan Nasional Sumatra Utara pada 2023-2025 yang menyeret mantan anak buah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Topan Ginting.

Ketujuh tersangka itu ialah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Utara 2024-2025; Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatra Utara; Faisal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.

Lalu, T Rahmansyah Putra selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumatra Utara; Manaek Manulu selaku PPK 2.2 BBPJN Sumatra Utara Wilayah 2; dan Munson Ponter Paulus selaku PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut.

"Sementara terhadap satu tersangka yakni saudara DE (Dicky Erlangga) selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Taufik menjelaskan dalam persidangan terungkap bahwa Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN selaku pemenang proyek diduga diminta memberikan biaya komitmen kepada sejumah pejabat BBPKN Sumatra Utara.

Diduga telah terjadi pemberian biaya komitmen kepada pejabat BBPKN Sumatra Utara. Besarananya sesuai dengan jenjang jabatan.

Kepala BBPJN Sumatra utara sebesar 4 persen, Kepala Satker PJN Sumatra Utara sebesar 4 persen, PPK BBPJN Sumatra Utara sebesar 1-1,5 persen, Bendahara BBPJN Sumatra Utara sebesar 0,5 persen, serta Pokjan BBPJN Sumatra Utara sebesar 0,5 persen.

"Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai," jelas Taufik.

"Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyekk di lingkungan BBPJN Sumatra Utara," lanjutnya.

Stanley Cicero diduga mendapatkan Rp300 juta, Dicky Erlangga sebesar Rp1,77 miliar, Rahmad diduga mendapatkan Rp450 juta, Faisal sebesar Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, Rahmansyah Putra alias Dadam Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, dan Munson Hutauruk Rp550 juta.

Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 606 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article