Terungkap, Ini 8 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK mengungkap identitas delapan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara.
Tujuh tersangka hadir dalam pemeriksaan, sementara Munson Hutauruk tidak memenuhi panggilan KPK pada pekan lalu.
KPK mendalami dugaan pengondisian pembangunan jalan dan penerimaan uang dalam kasus yang bermula dari OTT Juni 2025.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas delapan tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, delapan tersangka tersebut adalah pihak-pihak yang dipanggil dalam pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
"Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka," kata Budi dikutip pada Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan catatan, sosok yang dimaksud sebagai tersangka ialah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, serta mantan pejabat pembuat komitmen pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.
Kemudian, mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra, dan mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.
Budi mengungkapkan hanya Munson Hutauruk yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada pekan lalu.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya, diperiksa untuk mendalami dugaan pengondisian pembangunan jalan di Sumut.
"Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami," ungkapnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, salah satunya adalah mantan anak buah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasutio, yak i eks Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.
Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).
Adapun Topan sudah menjalani persidangan. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp200 juta.
























