Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
8 Fakta Penggeledahan Korupsi Batu Bara, Polisi Sita Uang Ratusan Miliar
Penggeledahan di kafe de’Clan, Jakarta Selatan oleh Polri pada Rabu (8/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait dugaan korupsi batu bara, TPPU, dan suap yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun serta gangguan pasokan listrik nasional.
  • Dari penggeledahan di Kafe de’Clan dan Koin Money Changer, polisi menyita uang tunai berbagai mata uang senilai total Rp67,2 miliar serta membawa tiga pegawai untuk dimintai keterangan.
  • Di rumah kawasan Sentul, ditemukan brankas berisi 74 kilogram emas dan uang tunai setara Rp476 miliar; DPR RI mendukung Polri menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi pergi ke banyak tempat buat cari orang yang ambil uang negara dari jual batu bara. Mereka buka brankas besar di kafe dan rumah, isinya banyak uang dan emas. Polisi kumpul semua barang itu biar bisa tahu siapa yang salah. Sekarang polisi masih periksa orang-orang dan jaga tempatnya ketat. DPR juga bilang dukung polisi biar kasusnya selesai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor Polri) dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap terkait kasus batu bara hingga Asabri 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut atas atensi Presiden Prabowo Subianto terhadap penanganan dugaan kasus korupsi. Menurut dia, rangkaian penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti guna memenuhi kebutuhan pembuktian dalam penyidikan. 

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di kafe de’Clan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juni 2026. 

Berikut fakta-faktanya. 


1. Penggeledahan terkait tiga perkara korupsi, berawal dari dua laporan polisi

Kakortastipidkor Irjen Totok Suharyanto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penyidikan tersebut mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026, kasus PT Asabri (Persero) periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025.

"Di antaranya, salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat," ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Victor Dean Macbon, menjelaskan bahwa investigasi tersebut berawal dari dua laporan polisi.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya. Adapun laporan kedua menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. 

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengatakan, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026 menyebabkan terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit. Kondisi itu diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah di Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Jabodetabek.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," kata Robertus.


2. Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi berbeda

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat penggeledahan Kafe de'Clan di Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut keterangan Kombes Pol Budi Hermanto, tim gabungan menggeledah 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lokasi penggeledahan tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bogor.

“Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi,” kata Budi saat dikonfirmasi. 

Berikut daftar 12 lokasi yang digeledah penyidik:

  1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat

  2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara

  3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat

  4. Rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan

  5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan

  6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan

  7. Rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan

  8. Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan

  9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan

  10. Rumah saudara DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan

  11. Rumah saudari MILDK, Apartement Pacific Place

  12. Rumah di Sentul, Bogor.

3. Polisi sita Rp67,2 miliar dari de'Clan dan Money Changer

Penampakan tumpukan dolar Amerika dan Singapur saat Penggeledahan di Kafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saat melakukan penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Juni 2026, polisi menemukan sebuah brankas berukuran sekitar 2 x 1,5 meter. Brankas tersebut ditemukan di balik etalase lantai dua, Kombes Pol Budi mengatakan, lantai dua kafe biasa digunakan sebagai kantor. 

“Dua ruangan yang di atas yang dilakukan tempat penggeledahan sebagai kantor termasuk tempat penyimpanan uang yang tadi buka brankas, ternyata brankas itu dibuka dengan luas lebih kurang 2 x 1,5 meter. Ini sekamar lah yang untuk penyimpanan dokumen dan uang-uang tadi,” jelas Budi.  

Di dalam brankas tersebut terdapat uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp60 miliar dan beberapa dokumen. Uang tersebut terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 SGD, 889.965 dolar Amerika dan Rp259.159.000. 

Selain Kafe de'Clan, polisi juga menggeledah Koin Money Changer yang berada di samping kafe. Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang dalam 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar. Sehingga, dari penggeledahan di dua tempat ini, polisi menyita uang dengan total Rp67,2 miliar. 

“Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar di lokasi de’Clan. Kemudian di money changer total ada 16 mata uang asing dengan total sekitar 7,2 miliar rupiah,” kata Totok di lokasi penggeledahan. 

Polisi juga mengamankan alat penghitung uang dan membawa tiga pegawai kafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Berdasarkan pantauan IDN Times, polisi terlihat membawa tiga koper selepas dari kafe de’Clan. 


4. Rumah di Sentul simpan brankas berisi emas 74 kilogram dan uang tunai

Penggeledahan di sebuah rumah, Sentul, Bogor, Jawa Barat oleh Polri pada Rabu (8/7/2026). (Dok. Istimewa)

Di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, polisi menemukan brankas yang disembunyikan di balik dinding berpanel kayu. 

Setelah dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang bukti dari lokasi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. 

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 USD, 14.083.800 SGD, Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ujar Kakortastipidkor Irjen Totok Suharyanto di lokasi penggeledahan. 

Selain uang dan emas, polisi turut menyita dokumen, telepon seluler, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah. 

“Selanjutnya, barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” lanjut dia. 

5. Pengamanan diperketat, polisi ingatkan jangan menghalangi penyidikan

Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya geledah kafe de’Clan dan Poin Money Changer di Jakarta Selatan (8/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Proses penggeledahan di sejumlah lokasi mendapat pengamanan ketat dari aparat. Puluhan personel Brimob Polda Metro Jaya bersenjata lengkap dikerahkan untuk mengawal penggeledahan di Kafe de'Clan dan Koin Money Changer. 

Puluhan Satuan Brimob Polda Metro Jaya terlihat membawa senjata api laras panjang dan pelontar gas air mata dikerahkan mengawal penggeledahan di kafe de’Clan dan Koin Money Changer.

Pengamanan juga diperketat di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026). Sejumlah kendaraan seperti mobil baracuda dan rantis terparkir di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) dan di depan Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ).

Sementara itu, Budi Hermanto mengimbau seluruh pihak menghormati proses penegakan hukum dan tidak menghalangi jalannya penyidikan. 

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Budi. 


6. TNI jaga rumah Jampidsus, polisi dan pengacara bantah kaitan dengan penggeledahan

Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Jalan Radio 1 Kramat Pela, Jakarta Selatan yang dijaga TNI pada Rabu kemarin. (Dokumentasi Istimewa)

Selain itu, puluhan personel TNI terlihat berjaga di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Jakarta Selatan, bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di 12 lokasi.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, mengatakan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan pengamanan itu tidak berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani Polri.

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku," kata Muhammad Nas.

Sebelumnya, terdapat juga isu bahwa kafe de'Clan merupakan milik Febrie Adriansyah, akan tetapi, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memberikan pernyataan mengenai kepemilikan kafe tersebut.

“Tahu dari mana? Silakan tanyakan sama yang tahu-tahu. Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan, itu silakan itu di luar dari statement kami dari kepolisian,” kata Budi.

Hal senada disampaikan kuasa hukum manajemen Kafe de'Clan, Handika Hanggowongso. Ia membantah bahwa penggeledahan di kafe tersebut berkaitan dengan Jampidsus.

“Jauh itu dengan Jampidsus. Yang pasti itu uang tidak ada kaitan dengan Jampidsus,” kata Handika kepada IDN Times.

7. DPR dukung pengusutan kasus hingga tuntas

Jumpa pers jajaran Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Seluruh fraksi Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi, termasuk perkara pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU yang tengah ditangani melalui investigasi gabungan. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan kasus tersebut harus diproses secara profesional, transparan, dan independen karena diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah. 

"Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara. Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dan independen," kata Habiburokhman. 


8. Kejagung akhir respons terkait penggeledahan yang menyeret nama Jampidsus

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merespons terkait serangkaian penggeledahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, pihaknya menghormati proses penyidikan dalam kasus korupsi baru bara di PLN, Asabri hingga anak perusahaan Krakatau Steel oleh Kepolisian.

“Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan video yang dibagikan kepada jurnalis hari ini.

Saat ini kata Anang, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar dia.

Ia kembali menegaskan, Kejagung akan tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” ujar dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article