Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyusun kembali jenis-jenis kekerasan seksual dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sebelumnya beberapa jenis kekerasan seksual dihapus dalam draft lama per Agustus 2021 dan kini kembali dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU TPKS.
Anggota Panja RUU TPKS DPR RI, Luluk Nur Hamidah, membenarkan ada beberapa jenis kekerasan seksual yang kembali akan dimasukkan dalam nomenklatur RUU TPKS yang sedang dirancang. Beberapa jenis kekerasan seksual itu sebelumnya dihapuskan dalam draft yang lama.
“Sebelumnya sempat dihapus (jenis-jenis kekerasan seksual) tapi sudah kami masukkan lagi,” kata Luluk saat ditemui di Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).