Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) menilai, sembilan Polisi Polda Metro Jaya yang diduga menganiaya terduga pelaku narkoba berinisial DK (38), harus dipecat. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan, keputusan itu harus diambil Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sugeng juga meminta Karyoto mencopot Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki. Sebanyak tujuh pelaku telah ditangkap dan satu orang dikembalikan untuk diperiksa secara etik oleh Propam. Sementara satu pelaku lain masih buron.
"Para oknum anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38) harus dipecat dari anggota Polri. Karenanya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan dan juga harus mencopot Dirnarkobanya, Kombes Hengky karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (29/7/2023)