Kemenkes Uji Coba Reformasi JKN, Ini 3 Perubahan Utama yang Diterapkan

Kemenkes menguji coba reformasi JKN terintegrasi di Tulungagung, bersama Bandung, Makassar, dan Muara Enim, sebelum penerapan lebih luas secara nasional.
Sistem rujukan berubah dari jenjang kelas rumah sakit menjadi berbasis kompetensi layanan, sehingga pasien dapat langsung dirujuk sesuai kebutuhan medis; simulasi mencatat waktu 2 menit 47 detik.
Reformasi mencakup standar rawat inap KRIS, pembayaran iDRG dengan lima tingkat keparahan dan 57 ribu kasus tambahan, serta integrasi sistem informasi fasilitas kesehatan.
Jakarta, IDN Times – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai uji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara terintegerasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Uji coba ini dilakukan untuk memastikan sistem berjalan dengan baik, sebelum nanti diterapkan secara nasional.
Tulungagung menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk uji coba, bersama Kota Bandung Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.
Reformasi JKN ini mencakup perubahan sistem rujukan, penerapan kelas ruang inap, serta penerapan sistem pembayaran layanan kesehatan berdasarkan kelompok diagnosis. Berikut sejumlah reformasi yang di uji coba oleh Kemenkes.
1. Sistem rujukan tidak lagi berdasarkan kelas rumah sakit

Ambulan membawa pasien ke rumah sakit (Pexels/Shox Art) Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, mengatakan, dalam reformasi JKN, sistem rujukan akan bergeser dari pola berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit menjadi rujukan berdasarkan kemampuan pelayanan yang dimiliki fasilitas kesehatan.
Dengan sistem ini, pasien tidak harus melewati seluruh jenjang rumah sakit. Pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan medis pasiennya.
“Kalau dulu rujukannya berjenjang dari kelas D, C, B sampai A, sekarang rujukan berdasarkan kompetensi. Dari Puskesmas, pasien bisa langsung ke rumah sakit yang memang memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” ujar Azhar, dikutip dari siaran pers pada Senin (28/9/2026).
Dalam simulasi di Tulungagung, proses rujukan tercatat dapat dilakukan sekitar 2 menit 47 detik, lebih cepat dari standar waktu yang ditetapkan, yakni di bawah empat menit.
2. Peningkatan standar rawat inap

Ilustrasi ruang ruang rawat inap rumah sakit.pexels Reformasi ini juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan untuk memastikan pasien mendapatkan rawat inap yang memenuhi standar fasilitas dan kenyamanan.
Azhar mengatakan, ketentuan utama atas hal ini adalah jumlah tempat tidur dalam satu kamar dimaksimalkan empat, dilengkapi fasilitas kamar mandi di dalam, aksesibilitas, oksigen sentral, nurse call, pencahayaan, ventilasi, dan pengaturan suhu ruangan.
“Yang kita inginkan adalah pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan standar rawat inap harus tetap menjaga agar masyarakat memiliki akses terhadap tempat tidur,” kata Azhar.
3. Sistem pembayaran beralih dari INA-CBGs ke iDRG

Ilustrasi transaksi pembayaran menggunakan dompet digital di ponsel pintar. (Unsplash/Blake Wisz) Selain itu, Kemenkes juga menguji penerapan Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG) sebagai pengembangan dari sistem INA-CBGs.
Melalui iDRG, pengelompokan tingkat keparahan penyakit diperluas hingga diharapkan dapat mengurangi perbedaan antara kompleksitas kasus dengan tarif yang dibayarkan.
Jika sebelumnya INA-CBGs mengelompokkan kasus secara umum menjadi ringan, sedang, dan berat, iDRG membaginya menjadi lima tingkat keparahan, yakni ringan, ringan-sedang, sedang, sedang-berat, dan berat. Sistem iDRG juga mengakomodasi sekitar 57 ribu kasus penyakit yang sebelumnya belum memiliki kelompok dan tarif.
“Dengan iDRG, pengelompokan penyakit menjadi lebih rinci sehingga pembayaran dapat lebih sesuai dengan kompleksitas kasus yang ditangani,” ujar Azhar.
4. Sistem informasi fasilitas kesehatan akan diintegrasikan

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya sebut kasus PPDS dilimpahkan ke Polda Jateng. (IDN Times/Amir Faisol) BPJS Kesehatan juga mendukung pelaksanaan uji coba reformasi JKN dan mendorong adanya integrasi sistem informasi antara fasilitas kesehatan, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan, termasuk melalui P-Care, ASPAK, SISSDMK, dan Rekam Medis Elektronik (RME).
“Melalui uji coba ini, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan akan melakukan penyempurnaan sebelum reformasi JKN diterapkan secara lebih luas,” kata Azhar.
Menurut Azhar, dengan adanya reformasi ini pemerintah berharap sistem rujukan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan medis pasien, standar rawat inap semakin nyaman, serta pembayaran layanan kesehatan dapat menyesuaikan kompleksitas penyakit yang ditangani.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















