Jakarta, IDN Times - Hakim Militer, Mayor Laut M. Zainal Abidin, mengatakan, Andrie Yunus dianggap tak memiliki itikad baik selama proses persidangan empat anggota TNI pelaku teror air keras bergulir. Sebab, permintaan oditur militer untuk mendengarkan keterangannya di persidangan, tidak ditanggapi positif. Bahkan, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu dituding memberikan sikap kontra terhadap peradilan militer.
"Hingga pada akhir pemeriksaan ditutup tidak ada keinginan baik dari Saudara Andrie Yunus. Majelis hakim awalnya memaklumi keadaan ini. Namun, dalam hal Saudara Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan ini dan memberikan stigma negatif," ujar Zainal saat membacakan pertimbangan majelis hakim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu (10/6/2026).
Dia mengatakan, lewat kuasa hukumnya, Andrie secara lantang mengatakan tak percaya terhadap proses hukum yang bergulir di peradilan militer.
"Bahkan, terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara," kata dia.
Menurut majelis hakim, sikap Andrie telah merendahkan wibawa pengadilan. Majelis hakim militer juga menilai Andrie tak peduli terhadap haknya yang telah dirampas oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Kamis (12/3/2026).
"Majelis hakim akan menggunakan hal ini sebagai pertimbangan atas amar putusan tersebut," ujar hakim.
