Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada 11.045 Anak Yatim karena COVID, Pemerintah Jamin Penuhi Hak Mereka

Ilustrasi anak-anak. (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 membawa dampak bagi setiap orang, tanpa terkecuali anak-anak. Tidak hanya menyangkut masalah kesehatan, tetapi juga berimbas pada keberlangsungan hidup, seperti anak-anak yang orang tuanya meninggal karena akibat COVID-19.

Berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19 per 20 Juli 2021, Kementerian Sosial mencatat, ada 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim, atau piatu karena COVID-19.

Sementara jumlah anak yang terpapar COVID-19 sebanyak 350 ribu dan 777 anak meninggal dunia.

Sementara pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengamanatkan negara hadir untuk melindungi setiap anak Indonesia. Pemerintah harus menjamin hak-hak anak, termasuk yang terdampak COVID 19 agar dapat benar-benar terpenuhi.

1. COVID-19 mempengarui pola pengasuhan pada anak

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menyebutkan, pandemik COVID-19 telah memberikan banyak dampak pada anak-anak. Salah satunya pola pengasuhan.

"Selain yang berurusan dengan masalah kesehatan, COVID-19 juga berdampak bagi anak-anak kita terutama mengenai pola pengasuhan terhadap mereka, dan juga hak-hak lain yang terganggu karena masalah ekonomi," ujar Femmy dikutip dari laman Kemenkopmk.go.id, Senin (9/8/2021).

2. Pemerintah memastikan anak-anak tidak hidup terlantar

Ilustrasi anak-anak menjadi manusia silver di tengah pandemik di Jalan Raya Caman, Bekasi (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Roos Diana Iskandar mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhir pemberitaan di media banyak menunjukkan fakta bahwa sejumlah anak terpaksa hidup sebagai yatim piatu karena orang tua mereka meninggal setelah berjuang melawan COVID-19.

Dia juga menekankan agar anak-anak yang terpapar COVID-19 harus menjadi perhatian. Sebab, berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), 1 dari 8 kasus COVID-19 adalah anak-anak.

"Masukan dari beberapa kementerian/lembaga dalam hal penanganan anak yang terdampak COVID-19 ini akan kita tindaklanjuti. Yang pasti, kita harus memastikan anak-anak kita agar tidak hidup terlantar dan terpenuhi hak-hak mereka sebagaimana diamanatkan UU," imbuhnya.

3. Anak-anak yang kehilangan orang tua dan pengasuh rentan alami kesehatan mental

ilustrasi anak-anak (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Komisioner KPAI Retno Listyarti mengungkapkan, pandemik COVID-19 telah mengambil nyawa setidaknya salah satu orang tua, kakek-nenek, atau kakek-nenek yang tinggal bersama anak.

"Kondisi yang memprihatinkan ini memberi dampak besar bagi anak-anak, karena mereka dapat kehilangan kasih sayang dan perlindungan dari orang dewasa yang mengasuhnya," kata dia.

Oleh karena itu, Retno meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu segera memilah data dan mengumumkan anak-anak di bawah umur yang kehilangan orang tuanya.

Menurutnya, pemetaan wilayah di mana anak-anak itu tinggal juga penting, agar intervensi negara bisa dilakukan melalui dinas-dinas terkait di daerah maupun Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Selain itu, pemerintah juga harus fokus untuk segera menyediakan dukungan psikososial dan ekonomi, untuk anak-anak yang kehilangan orang tua dan pengasuh akibat pandemik COVID-19.

"Karena anak-anak yang kehilangan pengasuh dalam waktu singkat lebih rentan mengalami kesehatan mental, penyakit kronis serta penyalahgunaan zat terlarang saat dewasa," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us