Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 membawa dampak bagi setiap orang, tanpa terkecuali anak-anak. Tidak hanya menyangkut masalah kesehatan, tetapi juga berimbas pada keberlangsungan hidup, seperti anak-anak yang orang tuanya meninggal karena akibat COVID-19.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19 per 20 Juli 2021, Kementerian Sosial mencatat, ada 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim, atau piatu karena COVID-19.
Sementara jumlah anak yang terpapar COVID-19 sebanyak 350 ribu dan 777 anak meninggal dunia.
Sementara pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengamanatkan negara hadir untuk melindungi setiap anak Indonesia. Pemerintah harus menjamin hak-hak anak, termasuk yang terdampak COVID 19 agar dapat benar-benar terpenuhi.