Jakarta, IDN Times - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 sudah diteken. Mereka yang membubuhkan tanda tangan yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
SKB tiga menteri bernomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 ini diteken pada Rabu, 22 September 2021.
"Kesatu: Menetapkan hari libur dan nasional dan cuti bersama tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini," tulis SKB tiga menteri seperti dikutip IDN Times, Kamis (23/9/2021).
Lantas, berapa hari dan tanggal berapa saja hari libur nasional 2022?