Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen merasa keberatan, atas dakwaan dari jaksa penuntut umum. Ia pun akan melayangkan eksepsi atau nota keberatan.
Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Kivlan dan tim kuasa hukumnya sepakat akan melayangkan eksepsi.