Ada 25 Kelemahan di Dakwaan, Kivlan Zen Ajukan Eksepsi

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen merasa keberatan, atas dakwaan dari jaksa penuntut umum. Ia pun akan melayangkan eksepsi atau nota keberatan.
Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Kivlan dan tim kuasa hukumnya sepakat akan melayangkan eksepsi.
1. Kivlan Zen akan melayangkan eksepsi
Usai mendengarkan dakwaan, Kivlan dan tim kuasa hukumnya sepakat untuk melayangkan eksepsi. "Saya akan menyampaikan eksepsi," kata Kivlan, dalam persidangan.
"Saya menyerahkan kepada penasihat hukum, juga akan menyampaikan sendiri," lanjut dia.
Kivlan juga meminta kepada majelis hakim agar memberikan kepada pihaknya cukup waktu, untuk menyusun nota keberatan, karena kondisi tubuhnya yang tidak lagi prima.
Sementara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan waktu selama dua pekan lebih. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (26/9) mendatang.