Gakkum Kemenhut Tangani 42 Kasus Karhutla dengan 9 Tersangka

- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menangani 42 kasus karhutla, dengan sembilan kasus telah menetapkan tersangka.
- Raja Antoni menyatakan individu dan korporasi yang melakukan pembakaran sengaja hingga merugikan masyarakat akan ditindak tegas.
- Penindakan hukum berjalan bersama pemadaman karhutla melalui kolaborasi Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, MPA, serta kementerian dan lembaga terkait.
Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, memastikan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baik individu maupun korporasi bakal ditindak tegas.
Hal itu dia sampaikan saat meninjau lokasi karhutla di Guntung Damar, Kalimantan Selatan, Minggu (23/8/2026).
“Saya kira perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” ujar Menhut saat meninjau lokasi karhutla di Guntung Damar, Minggu (23/8/2026).
1. Terdapat 42 kasus yang berkaitan dengan karhutla

Menhut Raja Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Kabupaten Banjar, Kalsel, Minggu (23/8/2026). (dok.Kemenhut) Menhut mengatakan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum) saat ini menangani 42 kasus yang berkaitan dengan karhutla. Penanganan perkara tersebut mencakup sejumlah tindakan, mulai dari peringatan administratif hingga penyegelan.
Dari proses tersebut, sebanyak sembilan kasus telah menetapkan tersangka.
“Di kami, di Gakkum Kehutanan sekarang sudah ada 42 kasus yang berproses. Ada yang kena peringatan administrasi, ada yang sudah disegel, ada yang 9 yang sudah menjadi tersangka,” kata dia.
2. Tiga tersangka di Kalsel

Menhut Raja Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Kabupaten Banjar, Kalsel, Minggu (23/8/2026). (dok.Kemenhut) Selain itu, Menhut menyebut pihak kepolisian juga tengah memproses 52 kasus. Dia mengatakan, terdapat tiga tersangka di Kalimantan Selatan yang telah diproses dengan pelaku yang berasal dari unsur individu maupun korporasi.
“Macam-macam, ada gabungan antara korporasi dan individu. Jadi kita tidak pandang bulu ya. Siapa pun yang melakukan pembakaran dengan cara sengaja yang merugikan masyarakat, maka akan ditindak secara tegas,” kata Raja Antoni.
3. Penindakan hukum seiringan dengan pemadaman karhutla

Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan. (Dok. Bakom RI) Raja Antoni mengatakan, penindakan hukum tersebut berjalan seiring dengan upaya pemadaman di lapangan. Pemerintah saat ini memprioritaskan penanganan titik-titik karhutla yang berdampak terhadap masyarakat melalui kolaborasi Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta kementerian dan lembaga terkait.
Peninjauan Menhut dilanjutkan dengan rapat koordinasi penanganan karhutla dengan Wakajati Kalsel Arip Zahrulyani, Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB TNI Purn Brigjen Herman Hidayat, Kabid PKSDAR Rudi Herlambang, Kepala stasiun klimatologi Kalsel Damanik dan Kepala stasiun Meteorologi Kalsel Ota hingga Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby.

















