Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, menyayangkan adanya aparatur negara aktif yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Hal tersebut ia temukan dalam lampiran Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 386 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak COVID-19 dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok selama pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI.
"Saya apresiasi Anies sudah ada Kepgub penerima bansos ini. Tapi sayangnya ada ASN dan TNI aktif yang masuk daftar penerima bansos ini. Apa itu boleh, apa tepat sasaran? Ini harus dievaluasi lagi secara menyeluruh," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (22/4).
