Jakarta, IDN Times - Anggota koalisi sekaligus Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Afif Abdul Qoyum, mengkritisi cara kerja polisi militer yang melakukan pelimpahan keempat tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara diam-diam. Penyerahan keempat prajurit TNI dilakukan pada Selasa (7/4/2026) di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Selain itu, ada pula barang bukti yang ikut diserahkan. Salah satu di antaranya dua sepeda motor yang digunakan oleh keempat anggota TNI itu untuk berupaya membunuh aktivis KontraS tersebut.
"Proses penegakan hukumnya terkesan kucing-kucingan di POM TNI. Ini tentu mengkhawatirkan. Seharusnya di dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara transparan supaya ikut diawasi oleh publik," ujar Afif ketika dihubungi pada Sabtu (11/4/2026).
Bila proses penegakan hukumnya tak bisa diawasi, ia khawatir terbuka celah untuk ada kesepakatan di bawah meja. Di sisi lain, tim yang merupakan kuasa hukum Andrie itu masih menuntut agar wajah keempat prajurit TNI itu diungkap ke publik. Tetapi, hingga penyerahan tersangka pun, TNI tak memberikan dokumentasi wajah mereka.
Ia menilai, proses penegakan hukum yang terkesan tertutup untuk kasus Andrie Yunus tak boleh didiamkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal itu tak sejalan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang sudah diketok yang mengedepankan transparansi.
"Kami jadi semakin ragu bahwa proses penegakan hukum ini akan dilakukan secara berkeadilan," imbuhnya.
