Yusril Akan ke MA soal Usul Gibran Hakim Ad Hoc Tangani Kasus Andrie Yunus

- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan pelibatan hakim ad hoc profesional dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, demi menjaga kepercayaan publik pada sistem peradilan.
- Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan membahas usulan Gibran bersama Mahkamah Agung, sekaligus menegaskan bahwa kasus ini masih berada di ranah Pengadilan Militer karena pelaku berasal dari TNI.
- Andrie Yunus menyampaikan mosi tidak percaya terhadap proses hukum di Peradilan Militer, menilai lembaga tersebut rawan impunitas dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang dijamin konstitusi.
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan hakim ad hoc dilibatkan dalam sidang kasus air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan apabila ada usulan tersebut, bisa saja hakim ad hoc dilibatkan dalam sejumlah kasus.
"Ya, bisa kita telaah masalah ini ya. Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/4/2026).
Yusril mengaku, pemerintah nantinya akan membahas bersama Mahkamah Agung (MA) mengenai usul dari Gibran agar hakim ad hoc bisa dilibatkan menangani kasus Andrie Yunus.
"Ini nanti kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung, untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu. Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," ucap dia.
1. Bagaimana peluang penanganan kasus di pengadilan sipil?

Terkait dengan penanganan peluang kasus penyiraman air keras dilakukan di peradilan sipil, Yusril menyebut untuk saat ini kecil. Sebab, para pelakunya dari anggota militer dan tidak ada dari kalangan sipil
"Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah Pengadilan Militer. Dan ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Peradilan Militer sendiri yang tegas mengatakan, bahwa setiap orang yang menjadi anggota aktif TNI itu, apa pun jenis kejahatan yang dia lakukan, ketika diadili di pengadilan pidana, maka pengadilannya adalah pengadilan militer," kata dia.
"Memang dulu pada waktu saya menyusun, mewakili pemerintah membahas Undang-Undang TNI, itu sudah disebutkan bahwa ada titik beratnya," sambungnya.
2. Gibran dorong hakim ad hoc profesional tangani kasus Andrie Yunus

Sebelumnya, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Gibran mengatakan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.
"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
"Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat," sambungnya.
3. Andrie Yunus sampaikan mosi tidak percaya kasusnya diproses di peradilan militer

Secara terpisah, Andrie Yunus menyampaikan keberatan dan mosi tidak percaya terkait kasus penyiraman air keras yang diterimanya diproses melalui Peradilan Militer.
Hal itu disampaikan Andrie Yunus dalam surat tertulis yang dibacakan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Menurut Andrie, Peradilan Militer merupakan lembaga yang justru menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," ujar Hussein.
Dia mengatakan, konstitusi Indonesia secara tegas mengatur prinsip persamaan di mata hukum. Andrie menegaskan, jika kasus ini tak diproses di peradilan umum, maka sama saja dengan melanggar konstitusi.
"Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum," ujar Hussein.















