Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kendati begitu, kata Lolly, yang perlu jadi sorotan ialah aksi berbagi tersebut tidak melanggar aturan sosialisasi dan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dia menjelaskan, yang dilarang oleh Bawaslu adalah menjanjikan uang atau materi lainnya untuk dimanfaatkan sebagai kampanye.
"Yang harus clear, Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk berbuat kebaikan dan bersedekah atau memberikan santunan. Yang Bawaslu larang adalah yang dilarang UU Nomor 7 Tahun 2017, misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu pada masa kampanye, masa penghitung maupun masa tenang," tutur dia di acara Munggahan Pengawasan bertajuk 'Bincang - Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024', di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).
Lolly menegaskan, Bawaslu melarang politikus mencampuri aksi berbagi dengan kampanye terselubung.
"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukan antara berbuat kesolehan kebaikan dengan kampanye terselubung. Itu yang gak boleh," ucap dia.