Penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara Simbolis antara KPU RI dan Kemendagri, serta Penyerahan Rekapitulasi Data WNI per PPLN secara Simbolis antara Kemenlu RI dan KPU (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, secara resmi menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (14/10/2022). DAK2 tersebut merupakan bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota.
"Untuk keperluan pembangunan demokrasi, Kemendagri menyerahkan DAK2 untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Selain itu, KPU bisa memanfaatkan akses data kependudukan dalam melakukan verifikasi data pemilih," kata John Wempi, dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2022).
KPU juga turut menerima data agregat WNI di luar negeri dari 133 Kantor Perwakilan RI di mancanegara. Data ini diserahkan oleh Dirjen Protokol dan Konsuler (Protkon) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Andy Rachmianto.
Menurut Wempi, sesuai amanat Pasal 22 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan berasal dari Kemendagri digunakan untuk semua keperluan. Salah satunya, dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, serta pencegahan kriminal.
Wempi menjelaskan, DAK2 tersebut berdasarkan data kependudukan Semester I Tahun 2022 yang berjumlah 275.961.267 jiwa.
Jumlah ini terdiri dari laki-laki sebanyak 138.999.996 jiwa dan perempuan sebanyak 136.361.271 jiwa yang tersebar di 37 provinsi. Termasuk tiga daerah otonom baru (DOB), yakni provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, serta 514 kabupaten atau kota dan 7.266 kecamatan.
"Jumlah penduduk per kecamatan akan digunakan untuk menentukan daerah pemilihan. Sedangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang akan dijadikan sebagai basis data dasar data pemilih akan kami serahkan bulan Desember 2022," kata dia.