Jakarta, IDN Times - Bupati non aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan akan menghadapi sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Lampung pada Senin (17/12). Agenda pada hari ini, jaksa akan membacakan dakwaan dan menguraikan secara rinci perbuatan korupsi apa saja yang telah dilakukan oleh adik dari Ketua MPR, Zulkifli Hasan itu.
"ZH (Zainudin) akan didakwa secara kumulatif, melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada (10/12) lalu melalui keterangan tertulis.
Dalam kasus gratifikasi, Febri menjelaskan, total penerimaan Zainudin mencapai Rp100 miliar. Sebagian dari aset itu, telah diubah menjadi aset atas nama pihak lain atau diri sendiri.
Lalu, adakah aset yang dimiliki oleh Zainudin atas nama kakaknya, Zulkifli?