Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260218-WA0022.jpg
Advokat Junaidi Saibih (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Jaksa menuntut advokat Junaidi Saibih 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan dalam kasus suap hakim.

  • Jaksa juga meminta agar Junaidi Saibih dipecat dari UI dan organisasi profesi sebagai advokat karena dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

  • Kasus ini terkait dengan dugaan suap, tindak pidana pencucian uang, dan perintangan penyidikan yang melibatkan beberapa pihak termasuk advokat, buzzer, dan direktur TV swasta.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Advokat Junaidi Saibih Dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan dalam kasus suap hakim. Jaksa menyatakan Junaidi terbukti bersalah dalam perkara suap terkait pengurusan kasus korporasi besar sektor crude palm oil (CPO).

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

"Menghukum terdakwa Junaedi Saibih membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari," lanjutnya.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan organisasi profesi memecat Junaidi Saibih sebagai advokat, serta memberhentikannya dengan tidak hormat dari jabatan dosen Universitas Indonesia.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan. Junaidi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menurutnya, perbuatan Junaidi dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan menjatuhkan martabat profesi advokat. Adapun hal yang meringankan, Junaidi belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp21.602.138.412.

Diketahui, perkara ini terbagi dalam tiga klaster, yakni dugaan suap, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam klaster suap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaidi Saibih didakwa menyuap hakim senilai Rp40 miliar. Suap itu diduga diberikan untuk pengurusan perkara korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Dalam klaster TPPU, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei didakwa melakukan pencucian uang dari hasil suap kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi CPO senilai Rp28 miliar, serta dari fee lawyer penanganan perkara CPO sebesar Rp24,5 miliar.

Sementara dalam perkara perintangan penyidikan, Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M. Adhiya Muzakki didakwa menerima uang Rp864,5 juta setelah membuat dan menyebarkan konten bernuansa negatif terkait perkara tata kelola timah, importasi gula Kementerian Perdagangan, serta perkara korporasi CPO alias minyak goreng (migor).

Adhiya disebut membuat dan membagikan konten tersebut atas arahan Marcella Santoso. Ia didakwa melakukannya bersama advokat Junaedi Saibih dan Direktur TV swasta Tian Bahtiar.

Editorial Team