Banyak Caleg Enggan Publikasi CV, KPU: Mereka yang Merugi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan calon legislatif (caleg) punya hak tidak merilis curiculum vitae atau daftar riwayat hidup mereka ke publik.
KPU pun tidak berwenang memaksa jika ada caleg yang memilih tidak mempublikasikan. Ilham juga mengatakan keputusan tersebut ada di Komisi Informasi.
“Ya, persoalan nya adalah ketika para calon itu tidak mau di-publish (CV). Kalau tidak mau di-publish ya kami tidak memiliki kewenangan untuk mempublishnya,” kata Ilham di Gedung KPU RI, Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Nama Caleg Eks Napi di Surat Suara Jadi Perdebatan, Ini Usulan Bawaslu
1. Caleg merugi jika tak mempublikasikan CV ke publik
Ilham mengatakan para caleg yang tidak mempublikasi CV mereka akan merugikan caleg itu sendiri. Sebab, melalui daftar riwayat hidup tersebut, pemilih bisa lebih dekat dan mengenal calon wakil DPR yang akan dipilihnya pada pemilu 2019.
“Orang jadi tidak kenal mereka kan,” kata dia.
2. Ada ketakutan dari caleg jika mempublikasikan CV mereka
Editor’s picks
Ilham tidak tahu alasan pasti para caleg memilih tidak mempublikasikan CV mereka ke publik.
“Mungkin saja takut didatangi oleh penjual mobil atau sales, gak tahu juga. Tugas KPU kan cuma mem-posting,” tutur dia.
3. Tantangan KPU jika mempublikasikan CV caleg
Jika pada akhirnya KPU tetap memutuskan mempublikasi CV para caleg, sementara calegnya sendiri tidak bersedia, maka KPU bisa saja dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sekarang Anda tahu sekali bahwa kewenangan Bawaslu sangat kuat sekali terkait dengan ajudikasi atau sengketa pencalonan,” kata Ilham.
Semoga publik lebih pintar memilih caleg yang akan dipilih di dapilnya, ya guys.
Baca Juga: Coba Jadi Caleg, 5 Artis ini Gagal ke Senayan