Ini Sumber Dana Kampanye yang Dilarang KPU

Dana kampanye dilarang dari asing

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan ada sumber dana yang dilarang masuk ke dalam dana kampanye. Karena itulah, untuk mengantisipasi hal tersebut, seluruh peserta pemilu wajib melaporkan semua penerimaan dan pengeluaran terkait dana kampanye ke KPU.

“Tidak boleh dana berasal dari asing,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubhaid Tanthowi di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/9).

Sebelumnya, seluruh peserta kampanye telah melaporkan dana awal kampanye ke KPU pada 23 September 2018. Ke depan, akan ada dua kewajiban lagi bagi peserta kampanye melaporkan dana, yakni pada awal Januari dan masa akhir kampanye.

1. Dana dilarang berasal dari asing

Ini Sumber Dana Kampanye yang Dilarang KPUANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Pramono mengatakan dilarang menerima dana asing untuk dana kampanye. Selain itu, pasangan calon juga dilarang menerima dana dari pemerintah seperti APBN dan APBD.

“Termasuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing,” kata dia.

2. Penyumbang dari peserta pemilu tidak ada batasan

Ini Sumber Dana Kampanye yang Dilarang KPUANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca Juga: Didukung 300 Jenderal, Prabowo: Inilah Pertempuran Kita yang Terakhir

Jika penyumbang dana kampanye berasal dari peserta pemilu itu sendiri, tidak ada batasan berapa jumlah dana yang bisa disumbangkan. Termasuk jika si calegnya ingin menyumbang untuk dirinya sendiri juga diperbolehkan.

“Atau pengurus partai politik mau menyumbang untuk partai politiknya juga boleh. Capres dan cawapres kalau mau pakai dana sendiri juga boleh, tidak ada batasnya,” kata Pramono.

3. Dana dari relawan harus dicatat dengan lengkap dan jelas

Ini Sumber Dana Kampanye yang Dilarang KPUANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bagi relawan yang ingin memberikan uang untuk menyumbang dana kampanye, maka perlu dicatat dengan lengkap dan jelas. Hal ini ditujukan agar dana kampanye yang terkumpul bisa transparansi.

“Karena tidak boleh ada penyumbang dana kampanye yang identitasnya tidak lengkap,” ujar Pramono.

Yang transparan ya pak, kalau terima dana untuk kampanye.

Baca Juga: Nusron Wahid Konsolidasikan Dukungan Relawan Ahok ke Jokowi-Ma'ruf

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya