KPU Surati Parpol untuk Tarik Caleg Mantan Napi

Menurut KPU caleg eks napi sudah tidak ada di tingkat pusat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya agar calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan napi, tidak dicalonkan dalam Pileg 2019. Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan beberapa caleg eks napi. 

KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) juga telah melakukan pertemuan mambahas masalah ini. Hasil pertemuan ketiga penyelenggara pemilu tersebut, salah satunya meminta partai politik agar menarik calon kadernya yang merupakan mantan napi. Sebab, pengajuan bakal caleg adalah kewenangan dari parpol. 

“Ya pokoknya pengajuan bacaleg itu kan oleh parpol, pimpinan parpol sudah menandatangi pakta integritas,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (6/9).

1. KPU telah mengirim surat ke partai politik terkait caleg mantan napi

KPU Surati Parpol untuk Tarik Caleg Mantan NapiANTARA FOTO/Galih Pradipta

Viryan mengatakan KPU telah menyurati pimpinan partai politik tekait dengan calon kadernya yang merupakan mantan napi. KPU juga mengapresiasi parpol di tingkat pusat, yang telah membersihkan calon kadernya dari mantan napi. Sehingga di dalam Daftar Calon Sementara (DSC) tidak ada yang merupakan mantan napi.

“Itu sudah clear, tidak ada. Sempat ada tapi sudah ditarik (caleg mantan napi),” kata dia.

Baca Juga: Wiranto Desak MA Segera Putuskan Perkara Soal Bacaleg Eks Napi Korupsi

2. Caleg mantan napi masih ada di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota

KPU Surati Parpol untuk Tarik Caleg Mantan NapiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Meskipun di tingkat pusat daftar caleg mantan napi sudah tidak ada, Viryan mengatakan, caleg eks napi masih ada di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Karena itu, KPU menagih komitmen dari partai politik terkait adanya pakta integritas yang telah ditandatangani.

“Masih ada di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Kami mengharapkan pimpinan parpol tingkat pusat agar dapat menyampaikan ke pimpinan di tingkat kabupaten/kota terkait ketentuan ini,” ujar dia.

3. KPU berharap parpol menarik bakal caleg mantan napi

KPU Surati Parpol untuk Tarik Caleg Mantan NapiANTARA FOTO/Galih Pradipta

Dengan adanya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilu, maka parpol diharapkan mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga jika masih ada caleg mantan napi bisa segera ditarik.

“Kan kita sudah tandatangan pakta integritas. Kita berharap dapat ditegakkan. Kita apresiasi parpol yang mendengar informasi dari daerah ada mantan napi kemudian akan ditarik. Sudah ada beberapa partai,” kata Viryan.

Semoga semua parpol seger menarik caleg eks napi, agar calon-calon legislatif di Indonesia bersih dan berintegritas ya guys.

Baca Juga: 3 Penyelenggara Pemilu Bahas Caleg Eks Napi, Ini Hasilnya

Topik:

  • Rochmanudin
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya