KPU Targetkan PKPU Diundangkan16 Agustus

PKPU adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji publik terhadap rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pemilihan umum 2019. Uji publik ini sendiri bertujuan untuk menyamakan isu-isu strategis dalam penetapan PKPU tersebut.

 

Dalam uji publik ini terdapat dua hal yang dibahas, pertama, rancangan PKPU tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu 2019. Kedua, rancangan PKPU tentang rekapitulasi perhitungan perolehan suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, dua draft PKPU yang diuji publik bertujuan untuk mengikuti apa yang menjadi desain pada undang-undang. “Di beberapa UU dijadikan satu supaya bisa lebih efektif, efisien untuk cara bacanya,” ujarnya di Harris Vertu Hotel, Jakarta, Selasa (7/8).

 

1. Dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik

KPU Targetkan PKPU Diundangkan16 AgustusKPU (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pelaksanaan uji publik PKPU ini sendiri tidak hanya dihadiri oleh KPU namun juga dari beberapa perwakilan partai politik seperti dari Partai Perindo, PSI, PKPI hingga PDI Perjuangan. selain itu juga sejumlah perwakilan dari pemerintah seperti KPK, LIPI, Kemenlu hingga Bawaslu juga turut hadir.

Baca Juga: KPU Terima Konsultasi Parpol terkait Dokumen Capres-Cawapres

2. Upaya untuk mengundang-undangkan PKPU

KPU Targetkan PKPU Diundangkan16 AgustusANTARA FOTO/Reno Esnir

Arief Budiman menegaskan uji publik ini sebagai tahapan dari membuat peraturan KPU. Di mana awalnya KPU melakukan rapat pleno terlebih dahulu untuk membuat drafnya. Bila diperlukan maka KPU akan membentuk Forum Group Discussion (FGD). Dalam melakukan uji publik ini, KPU juga mengundang sejumlah stakeholder terkait seperti dari pemantau, peneliti hingga parpol.

 

“Nah setelah uji pubilk ini jika ada catatan dan masukan yang memang perlu dimasukkan maka akan dimasukkan dan dirapikan. Kalau sudah dirapikan maka akan kami kirimkan ke pemerintah dan DPR RI untuk dilakukan rapat konsultasi. Setelah rapat konsultasi, jika masih ada yang perlu diperbaiki maka kami merapikannya kembali,” ujarnya. 

3. KPU targetkan PKPU diundangkan pada 16 Agustus 2018

KPU Targetkan PKPU Diundangkan16 AgustusIDN Times/Helmi Shemi

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Arief mengatakan bahwa PKPU sendiri paling lambat harus diundangkan setahun setelah dibentuk. PKPU No 20 tahun 2018 ini sendiri dibentuk pada 16 Agustus 2017.

 

“Kita harus mengundangkan itu paling lambat satu tahun setelah UU itu diperundangkan. Maka kami akan lakukan simultan double track. Jadi pengajuan untuk rapat konsultasi kami ajukan. Bila setelah pengajuan pengundangan berdasarkan rapat konsultasi masih ada yang dianggap keliru maka kami terbuka untuk melakukan revisi,” jelasnya

 

 

 

 

 

Baca Juga: Pemilu Serentak 2019, KPU Siapkan 801.838 TPS

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya